Pujisyukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas terbitnya Buku Panduan PPS dan PPK sebagai pedoman kerja PPS dan PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden. BUKU PANDUAN PPK DAN PPS Tanggal-tanggal Penting Pemilu Tanggal 10 April - 31 Mei 2009 Tanggal 29 Mei 2009 2 Juni - 4 Juli 2009 9 - 14 Juli Segala puj i syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan YME yang selalu memberikan kesehatan kepada kita semua. Pemilu Tahun 2019 berbeda dengan Pemilu Tahun 2014. Pada Pemilu Tahun 2014, Pemilih menggunakan hak pilihnya pada waktu yang berbeda, dimana Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan terlebih dahulu kemudian diikuti dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan pada Pemilu Tahun 2019, Pemilu akan diselenggarakan secara serentak. Pemilih pada Pemilu Tahun 2019 akan mendapatkan 5 lima jenis Surat Suara di TPS. Pemilu serentak dengan 5 lima jenis Surat Suara, tentunya memerlukan Penyelenggara yang handal dan mumpuni. KPPS sebagai Penyelenggara Pemilu yang melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS wajib memahami dengan baik tata cara pemungutan dan penghitungan suara sesuai peraturan perundang-undangan. Selain memberikan bimbingan teknis kepada KPPS, KPU perlu melengkapi KPPS dengan Buku Panduan KPPS dalam pemungutan dan penghitungan suara. Harapannya, buku panduan ini membantu KPPS untuk memahami dan melaksanakan Tugas di TPS dengan baik. Salah satu ujung tombak keberhasilan Pemilu berkualitas dan berintegritas ada di tangan KPPS, tetaplah menjaga netralitas sebagai penyelenggara, karena masa depan bangsa kita ada di tangan rekan-rekan sekalian, dan semoga pengabdian serta komitmen kita dalam melaksanakan tugas menjadi amal ibadah kita semua. Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena atas berkat rahmat-Nya, buku panduan KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dapat diselesaikan dengan baik. Buku panduan KPPS ini, dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bagi KPPS dalam melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Buku ini juga diharapkan dapat memberikan petunjuk secara umum, sehingga pola pikir dalam melaksanakan rangkaian kegiatan ini dapat lebih terarah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dapat diselesaikan dengan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU. Penyusunan buku ini membutuhkan waktu dan pemikiran yang mendalam, oleh karena itu, kritik dan saran dari berbagai pihak akan sangat bermanfaat guna penyempurnaan di masa mendatang. Apresiasi dan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada berbagai pihak yang telah memberikan kontribusi dalam penyusunan dan penyempurnaan buku ini. Semoga buku ini dapat memberikan manfaat. Download File
Bukuini disusun untuk dapat digunakan untuk menjamin kualitas penyelenggaraan pemilu. Sebagai panduan bagi penyelenggara pemilu, pemantau, forum warga masyarakat (Ormas OKP/LSM dll) di Indonesia
Pemilu serentak dengan 5 lima jenis Surat Suara, tentunya memerlukan Penyelenggara yang handal dan mumpuni. KPPS sebagai Penyelenggara Pemilu yang melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS wajib memahami dengan baik tata cara pemungutan dan penghitungan suara sesuai peraturan perundang-undangan. Selain memberikan bimbingan teknis kepada KPPS, KPU perlu melengkapi KPPS dengan Buku Panduan KPPS dalam pemungutan dan penghitungan suara. Harapannya, buku panduan ini membantu KPPS untuk memahami dan melaksanakan Tugas di TPS dengan baik. Salah satu ujung tombak keberhasilan Pemilu berkualitas dan berintegritas ada di tangan KPPS, tetaplah menjaga netralitas sebagai penyelenggara, karena masa depan bangsa kita ada di tangan rekan-rekan sekalian, dan semoga pengabdian serta komitmen kita dalam melaksanakan tugas menjadi amal ibadah kita semua. Buku ini adalah panduan KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Buku panduan KPPS ini, dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bagi KPPS dalam melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Buku ini juga diharapkan dapat memberikan petunjuk secara umum, sehingga pola pikir dalam melaksanakan rangkaian kegiatan ini dapat lebih terarah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dapat diselesaikan dengan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU. Daftar Istilah dan Singkatan Panitia Pemilihan Kecamatan PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain. Panitia Pemungutan Suara PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain. Tempat Pemungutan Suara TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan dan penghitungan suara. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS atas nama KPU/KIP kab/kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain. Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/ Desa atau nama lain. Saksi Peserta Pemilu Saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon atau Tim Kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Daerah Pemilihan Dapil anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah satu atau gabungan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh Partai Politik dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tujuh belas tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden adalah jenis perlengkapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang memuat nomor, nama, foto Pasangan Calon, dan tanda gambar Partai Politik Pengusul. Surat Suara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah jenis perlengkapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nama Partai Politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dibuat untuk setiap Dapil. Surat Suara DPD adalah jenis perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu anggota DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, dan foto calon anggota DPD yang dibuat untuk setiap Dapil anggota DPD. Kartu Tanda Penduduk Elektronik KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Perangkat Pemerintah. Daftar Pemilih Tetap DPT adalah daftar pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Sementara hasil pemutakhiran yang telah diperbaiki oleh PPS dan ditetap kan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. Daftar Pemilih Tambahan DPTb adalah daftar pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT karena keadaan tertentu tidak dapat memberikan suara di TPS tempat Pemilih yang bersangkutan terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain. Daftar Pemilih Khusus DPK adalah Daftar Pemilih pemilik KTP-el yang tidak terdaftar di dalam DPT atau DPTb yang memiliki hak pilih dan dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. Daftar Pasangan Calon DPC adalah daftar nama Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang ditetapkan oleh KPU yang memuat nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik Pengusul, visi, dan misi Pasangan Calon. Daftar Calon Tetap DCT anggota DPR, Daftar Calon Tetap anggota DPRD Provinsi dan Daftar Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nomor urut calon, pas foto calon, nama lengkap calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal calon. Daftar Calon Tetap DCT anggota DPD adalah Daftar Calon Tetap yang memuat nomor urut bakal calon, nama lengkap bakal calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto bakal calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal bakal calon. Surat keterangan Suket adalah surat yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat. Sistem Informasi Penghitungan Suara Situng adalah perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pelaksanaan Penghitungan Suara dan rekapitulasi Penghitungan Suara serta Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Jadwal Tahapan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018. Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Pengertian KPPS KPPS adalah Kelompok yang dibentuk oleh PPS atas nama KPU/KIP Kabupaten/ Kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pilih, memberikan akses dan layanan kepada Pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya. Saksi, Pengawas TPS dan Pemantau A. Saksi 1 Menghadiri rapat pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan membawa dan menyerahkan Surat Mandat paling lambat sebelum rapat pemungutan suara dimulai, yang ditandatangani oleh a. Pasangan Calon atau Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya, untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; b. Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat di atasnya, untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan c. Calon Anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD. 2 Menerima salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara. 3 Mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan/atau pelanggaran yang terjadi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Ketentuan jumlah Saksi Setiap Saksi Peserta Pemilu hanya dapat menjadi 1 satu Saksi Peserta Pemilu. Jumlah Saksi dalam Surat Mandat paling banyak 2 dua orang yang dapat bertugas secara bergantian untuk setiap Peserta Pemilu. Apabila Saksi hadir setelah rapat pemungutan suara dimulai, KPPS dapat menerima Surat Mandat dari Saksi dan mempersilahkan untuk mengikuti rapat pemungutan suara B. Pengawas TPS 1 Mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. 2 Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS kepada PPK melalui PPS. 3 Menyampaikan keberatan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi pemungutan dan penghitungan suara. 4 Menerima salinan berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan Saksi dan Pengawas TPS dilarang untuk Memengaruhi dan mengintimidasi Pemilih dalam menentukan pilihannya. Menggunakan seragam/atribut lain yang mencitrakan, mendukung atau menolak Peserta Pemilu tertentu. C. Pemantau Pemantau diperbolehkan untuk 1 Menghadiri persiapan rapat pemungutan dan penghitungan suara. 2 Memantau proses pemungutan dan penghitungan suara. 3 Menyampaikan temuan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau Pengawas TPS, apabila pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemantau dilarang untuk 1 Mamasuki area TPS. 2 Memengaruhi dan mengintimidasi Pemilih dalam menentukan pilihannya. 3 Memihak kepada Peserta Pemilu. 4 Menggunakan seragam/atribut yang mencitrakan kesan mendukung atau menolak Peserta Pemilu 5 Menerima atau memberikan hadiah/imbalan/fasilitas apapun dari/atau kepada Peserta Pemilu. Hal-hal yang diperhatikan KPPS dalam Pemungutan Suara di TPS Bersikap jujur Memastikan setiap anggota KPPS & Petugas Ketertiban mengetahui tugas dan kewajibannya Memastikan pengumuman hari, tanggal dan waktu serta lokasi pemungutan suara sudah diumumkan kepada Pemilih paling lambat tanggal 12 April 2019. Memastikan formulir Model C6-KPU telah terdistribusi kepada semua Pemilih paling lambat tanggal 14 April 2019. Mengembalikan formulir Model C6-KPU yang tidak terdistribusikan kepada PPS menggunakan Berita Acara formulir Model 1 satu hari sebelum pemungutan suara. Memastikan logistik pemungutan dan penghitungan suara sudah sesuai dengan kebutuhan dan dalam keadaan tersegel. KPPS tidak menggunakan atribut yang mencitrakan keberpihakan kepada Peserta Pemilu. Memeriksa seluruh jari Pemilih untuk memastikan Pemilih belum menggunakan hak pilih di TPS lain. KPPS dilarang menyediakan tissue atau kain lap yang dapat menghapus tanda tinta di jari Pemilih. Memastikan Pemilih DPT dan DPTb membawa dan menunjukkan KTP-el/Suket/KK/Paspor/SIM. Memastikan Pemilih DPK membawa dan menunjukkan KTP-el. Memberikan informasi tentang cara penggunaan hak pilih secara terus menerus di TPS. Memberikan kesempatan yang sama kepada Saksi untuk menyampaikan keberatan Saksi. Menyelesaikan/menindaklanjuti segera keberatan Saksi dan/ atau Pengawas TPS yang dapat diterima dengan segera. Apabila tidak terdapat kejadian khusus, wajib membuatnya dengan menggunakan formulir Model C2-KPU dengan menuliskan kalimat “NIHIL” Melakukan pengisian formulir dengan cermat dan teliti. Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Panduan PEMILU 2019 untuk KPPS Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini PanduanPPS Pemilukada 2017 Halaman7 Langkah-Langkah Menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran 1. Buka soft copy Daftar Pemilih (Model A-KWK) yang diberikan oleh KPU/ KIP Kabupaten/Kota dan sandingkan dengan hard copy Model A-KWK dan Model AA-KWK dari PPDP yang sudah dicoklit. 2. 2. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan; 3. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang bersangkutan, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan; 4. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, serta tanda coblos lebih dari 1 satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk Partai Politik; 5. tanda coblos lebih dari 1 satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk Partai Politik; 6. tanda coblos lebih dari 1 satu kali pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk Partai Politik; 7. tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak Partai Politik, dinyatakan sah untuk Partai Politik; 40 Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 20198. tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat 41 nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk Partai Politik; 9. tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 satu nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan; 10. tanda coblos tepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut calon, atau nama calon dengan nomor urut calon, atau nama calon lain dari Partai Politik yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 satu nomor urut dan nama calon, dinyatakan sah untuk Partai Politik; 11. tanda coblos pada 1 satu kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk Partai Politik; 12. tanda coblos pada 1 satu kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, serta tanda coblos pada 1 satu kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk Partai Politik; 13. tanda coblos pada 1 satu kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, atau tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat serta tanda coblos pada 1 satu kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk calon yang masih memenuhi syarat; Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 201914. tanda coblos lebih dari 1 satu kali pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk calon yang bersangkutan; 15. tanda coblos pada 1 satu kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon serta tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak Partai Politik, dinyatakan sah untuk 1 satu calon yang memenuhi syarat; atau Surat Suara Sah DPD 1. Tanda coblos pada kolom 1 satu calon yang memuat nomor urut calon, nama calon atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD bersangkutan; 2. tanda coblos lebih dari 1 satu kali pada kolom 1 satu calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan; atau 3. tanda coblos tepat pada garis kolom 1 satu calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan; 42 Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 20196 Anggota KPPS 5 melipat Surat Suara yang telah diumumkan sah dan tidak sahnya. 7 Anggota KPPS 6 dan 7 menyusun serta mengelompokan a Surat Suara yang dinyatakan SAH dengan cara 1 Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, dikelompokkan berdasarkan masing-masing suara sah untuk Pasangan Calon; 2 Surat Suara DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, dikelompokkan berdasarkan a Suara sah untuk Calon dari masing-masing Partai Politik; dan b Suara sah untuk Partai Politik. 3 Surat Suara DPD, dikelompokkan berdasarkan masing-masing Suara sah untuk calon anggota DPD. b Surat Suara yang dinyatakan TIDAK SAH. 8 Anggota KPPS 3 dan KPPS 4 mengisi data suara sah dan tidak sah dalam formulir Model Plano. PENGISIAN FORMULIR MODEL C1 PLANO 1. PbsaeehnrigkdiasaninantsaeuntndiaatpubkheikrtuuoplnoagmasnaDtkAueTlgiAamrRaisINdtiCebgIeaArkNi gsPaeErtiiRsaOpdLihaEigtHuonAnaNglaSmnUesAmuRaoArtaodnsigalah4k/usekumaanpraactatirdgaaarkmis em IIII. 2. Pengisian TANDA SILANG X untuk KOTAK JUMLAH, diisi dengan cara a. ARpAaTbUilSaAdNatdaibpeardi aTAkNotDaAk SbIeLrAnNilaGi SXAT. UAN 1 9 maka kotak PULUHAN dan x x3 b. ARpAaTbUilSaAdNatdaibpeardi aTAkNoDtaAk SbIeLrAnNilaGi PXU. 10 99 maka kotak x 30 c. Apabila terdapat kotak yang tidak mempunyai nilai , maka kotak RATUSAN, PXULdUaHlaAmNb, edbaenraSpAaTUkoAtNak, SILANG X atau diberi TANDA SILANG xxx Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 433. Jduenmglaanh jDuPmTl,ahDPPTebm,idliah ,ddaannpMeroedmepl K-KPU, termasuk kesesuaian jumlah Pemilih 4. Pemilih yang menggunakan hak pilih dicatat dalam kolom PENGGUNA HAK PILIH DPT, DPTb, dan DPK berdasarkan data pada masing-masing formulir Model 5. Data pada kolom PENGGUNA HAK PILIH dalam DPT tidak boleh melebihi data JUMLAH PEMILIH DALAM DPT. 6. Data pada kolom PENGGUNA HAK PILIH dalam DPTb tidak boleh melebihi data JUMLAH PEMILIH DALAM DPTb. 7. Data pada kolom PENGGUNA HAK PILIH dalam DPK tidak boleh melebihi data JUMLAH PEMILIH DALAM DPK. 8. 9. Mengisi data Pemilih Disabilitas & 10. Pengisian kolom kotak bertanda ditulis dengan huruf, diisi dengan cara a. maAnpagakkbaailkaboidtlaaanktag aRrAuTsUdSiiAsiNd, ePnUgLaUnHhAuNru, fa/ttaeuksSsAeTsUuAaNi b. Apabila terdapat kotak yang tidak mempunyai data NOL, maka kotak ditulis dengan huruf harus diisi dengan TANDA SILANG X. xx c. hPuenrugifsliaatninkdoatankPedditoumlisandeUnmgaunmhuErjuaafnhBarauhsasdaiisIni menggunakan 44 Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 20199 Ketua KPPS, anggota KPPS, dan Saksi Peserta Pemilu yang hadir menandatangani formulir Model seluruh jenis Pemilu. - Penjumlahan dan penandatanganan hasil penghitungan suara dalam formulir Model hologram, dilakukan setelah pencatatan data kedalam C1. Plano sesuai jenis Pemilu. - Apabila terdapat anggota KPPS, atau Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir Model Model C1 hologram & Model C-KPU Hologram sesuai jenis Pemilu, KPPS wajib mencantumkan alasannya ke dalam formulir Model C2-KPU sebagai catatan kejadian khusus. 10 Ketua KPPS dibantu anggota KPPS 2, KPPS 3, KPPS 4, dan KPPS 5 menyalin data masing-masing formulir Model ke dalam masing-masing formulir Model C1 hologram beserta salinannya sesuai jenis Pemilu dan ditandatangani oleh Ketua KPPS, anggota KPPS dan Saksi Peserta Pemilu yang hadir. 11 Ketua KPPS dibantu anggota KPPS membuat catatan kejadian khusus Apabila tidak terdapat kejadian khusus, KPPS wajib menuliskannya dengan kalimat “NIHIL” pada formulir Model C2-KPU. 12 Ketua KPPS dibantu anggota KPPS membuat Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS menggunakan formulir Model C-KPU Hologram beserta Salinannya dan ditandatangani oleh Ketua KPPS, anggota KPPS dan Saksi Peserta Pemilu yang hadir. - Salinan formulir Model C-KPU dan Model C1-KPU sesuai jenis Pemilu dibuat untuk 1. Saksi Peserta Pemilu 2. Pengawas TPS 3. PPS 4. KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK 5. Diumumkan di lokasi TPS - Saksi/Pengawas TPS/Pemantau/ masyarakat yang hadir dapat mendokumentasikan formulir hasil pemungutan dan penghitungan suara setelah ditandatangani oleh KPPS dan Saksi. Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 45Penyalinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota yang berhologram untuk rekapitulasi di PPK DALAM KOTAK dan salinan tidak berhologram untuk SITUNG di KPU Kabupaten/Kota wajib ditulis manual ASLI dan ditandatangani oleh KPPS dan Saksi. Penyalinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota, yang tidak berhologram untuk Saksi, Pengawas TPS, pengumuman di TPS, dan pengumuman di PPS dapat menggunakan sarana teknologi print scanner yang tersedia di TPS dan ditandatangani oleh KPPS dan saksi dengan cara sebagai berikut 1. Perangkat yang dibutuhkan di lokasi TPS a. Laptop b. Scanner dapat menggunakan aplikasi scanner yang ada di handphone, contohnya aplikasi CamScanner c. Printer 2. Cara penggunaannya a. Melakukan scan/pindai terhadap formulir Model C-KPU Hologram dan Model C1 Hologram sesuai jenis Pemilu sebelum di tandatangani oleh KPPS, dan Saksi Peserta Pemilu b. Mencetak formulir hasil scan/pindai c. Menandatangani formulir hasil cetak oleh KPPS, dan Saksi Peserta Pemilu yang hadir. 13 Ketua KPPS menyerahkan salinan formulir Model C dan C1 seluruh jenis Pemilu dengan menggunakan formulir Model C5-KPU. Salinan Penerima 1. Model C-KPU 2. Model C1-PPWP 3. Model C1-DPR 4. Model C1-DPD Pengawas TPS 5. Model C1-DPRD Provinsi 6. Model C1-DPRD kabupaten/kota 1. Model C-KPU Saksi Paslon Presiden dan 2. Model C1-PPWP Wakil Presiden 1. Model C-KPU 2. Model C1-DPR 3. Model C1-DPRD Provinsi Saksi Partai Politik 4. Model C1-DPRD kabupaten/kota 1. Model C-KPU Saksi Anggota DPD 2. Model C1-DPD 14 Anggota KPPS 6 dan KPPS 7 memasukkan seluruh Surat Suara dan formulir hasil pemungutan dan penghitungan suara ke dalam masing masing sampul yang telah disediakan. 46 Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 201915 Ketua KPPS dibantu anggota KPPS memasukkan hasil pemungutan dan penghitungan suara ke dalam kotak suara dengan ketentuan sebagai berikut a Kotak suara Presiden dan Wakil Presiden, berisi 1 Sampul tersegel berisi formulir Model C-KPU hologram, Model C2-KPU dan Model C5-KPU; 2 Sampul tersegel berisi formulir Model C1-PPWP hologram; 3 Sampul tersegel berisi formulir Model C1-DPR hologram; 4 Sampul tersegel berisi formulir Model C1-DPD hologram; 5 Sampul tersegel berisi formulir Model C1-DPRD Provinsi hologram; 6 Sampul tersegel berisi formulir Model C1-DPRD Kabupaten/Kota hologram; SSAaMmPpUulL 7 Sampul tersegel berisi formulir Model C3-KPU, Model C6-KPU, dan BTEeRrsSeEgGeEl L Model A5- KPU/Model A5. LN-KPU; 8 Sampul tersegel berisi Formulir Model KPU, Model KPU, Model Model Model dan Model 9 Sampul tersegel berisi Surat Suara sah Presiden dan Wakil Presiden; 10Sampul tersegel berisi Surat Suara tidak sah Presiden dan Wakil Presiden; 11Sampul tersegel berisi Surat Suara yang tidak digunakan/tidak terpakai termasuk sisa Surat Suara cadangan Presiden dan Wakil Presiden; 12Sampul tersegel berisi Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden yang rusak/keliru coblos; dan 13Formulir Model hologram b Kotak Suara DPR, berisi 1 Sampul tersegel berisi Surat Suara sah DPR; SSAaMmPpUulL 2 Sampul tersegel berisi Surat Suara tidak sah DPR; 3 Sampul tersegel berisi Surat Suara yang tidak digunakan/tidak BTEeRrsSeEgGeEl L terpakai termasuk sisa Surat Suara cadangan DPR; 4 Sampul tersegel berisi Surat Suara DPR yang rusak/keliru coblos;dan 5 Formulir Model hologram. 6 Perlengkapan TPS lainnya kecuali tinta dan ATK. DP R c Kotak Suara DPD, berisi SSAaMmPpUulL 1 Sampul tersegel berisi Surat Suara sah DPD; 2 Sampul tersegel berisi Surat Suara tidak sah DPD; BTEeRrsSeEgGeEl L 3 Sampul tersegel berisi Surat Suara yang tidak digunakan/tidak terpakai termasuk sisa Surat Suara cadangan DPD; 4 Sampul tersegel berisi Surat Suara DPD yang rusak/keliru coblos; dan 5 Formulir Model hologram. DP D d Kotak Suara DPRD Provinsi, berisi 1 Sampul tersegel berisi Surat Suara sah DPRD Provinsi; 2 Sampul tersegel berisi Surat Suara tidak sah DPRD Provinsi; 3 Sampul tersegel berisi Surat Suara yang tidak digunakan/tidak SSAaMmPpUulL terpakai termasuk sisa Surat Suara cadangan DPRD Provinsi; 4 Sampul tersegel berisi Surat Suara DPRD Provinsi yang rusak/keliru BTEeRrsSeEgGeEl L coblos; dan 5 Formulir Model Provinsi hologram. DPRD PROVINSI e Kotak Suara DPRD Kabupaten/Kota, berisi SSAaMmPpUulL 1 Sampul tersegel berisi Surat Suara sah DPRD Kabupaten/Kota; 2 Sampul tersegel berisi Surat Suara tidak sah DPRD Kabupaten/Kota; BTEeRrsSeEgGeEl L 3 Sampul tersegel berisi Surat Suara yang tidak digunakan/tidak terpakai termasuk sisa Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota; 4 Sampul tersegel berisi Surat Suara cadangan DPRD Kabupaten/ Kota yang rusak/keliru coblos; dan DPRD 5 Formulir Model Kabupaten/Kota hologram. KAB/KOTA Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 Penyelesaian Keberatan Terdapat Keberatan tAeprhaakddaiahtpeprkiemenbajee?lraastaann Jikadikteerbiemraatan Keberatan ditolak KPPS melakukan pembetulan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar. Ketua KPPS dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan Jkiekbapeermamatabsneihttuetlerarhnda?adpaapt KMoPolPedShelwKCae2jtiu-bKamPKUePnhPdcaSaadntdiardatnitpaaSndadakasftoiarynmagnaugnliir Apakkeabhemraatasinh?ada KPPS wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokan selisih hasil penghitungan suara formulir Model C1-Hologram dengan formulir Model C1-Plano KPPS wajib menindaklanjuti KPPS meminta rekomen- Jika Pengawas TPS rekomendasi Pengawas TPS dasi Pengawas TPS hadir Jika tidak ada keberatan atau kejadian khusus KPPS wajib mencatat dengan kalimat “NIHIL” pada formulir Model C2-KPU Setelah proses penghitungan suara selesai, Ketua KPPS menutup rapat penghitungan suara 48 Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun Pengumuman Hasil Penghitungan Suara di TPS KPPS mengumumkan salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kabupaten/Kota di lingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik selama 7 tujuh hari. Penyampaian Kotak Suara, Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara Ketua KPPS WAJIB segera menyampaikan Kotak Suara yang telah digembok /diberi alat pengaman tersegel kepada PPS untuk disampaikan kepada PPK menggunakan formulir Model C4-KPU, terdiri dari 1 Seluruh Kotak Suara yang telah digembok/diberi alat pengaman tersegel yang berisi dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara; dan 2 Dokumen dan Perlengkapan Di Luar Kotak Suara, terdiri dari a Disampaikan kepada PPS untuk diumumkan di Desa/Kelurahan, terdiri 1 Sampul tersegel berisi salinan formulir Model C-KPU; 2 Sampul tersegel berisi salinan formulir Model C1-PPWP; 3 Sampul tersegel berisi salinan formulir Model C1- DPR; 4 Sampul tersegel berisi salinan formulir Model C1-DPD; 5 Sampul tersegel berisi salinan formulir Model C1-DPRD Provinsi; dan 6 Sampul tersegel berisi salinan formulir Model C1- DPRD Kab/Kota. b Disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK/PPS, terdiri 1 Sampul tersegel berisi salinan formulir Model C-KPU; 2 Sampul tersegel berisi salinan formulir Model C1-PPWP; 3 Sampul tersegel berisi salinan formulir Model C1- DPR; 4 Sampul tersegel berisi salinan formulir Model C1-DPD; 5 Sampul tersegel berisi salinan formulir Model C1-DPRD Provinsi; dan 6 Sampul tersegel berisi salinan formulir Model C1- DPRD Kab/Kota. c Bilik suara. Ketua KPPS didampingi anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS serta diawasi Saksi, dan/atau Pengawas TPS dalam menyampaikan dokumen dan logistik hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PPK melalui PPS. Dalam hal proses penghitungan suara di TPS melebihi 1 satu hari, KPPS tetap melanjutkan penghitungan suara sampai selesai. Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 49BAB VII PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG Pemungutan Suara Ulang PSU PSU di TPS dapat diulang apabila a. terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan; dan b. adanya hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS yang terbukti terdapat keadaan sebagai berikut 1 pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan Suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; 2 KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan; 3 Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau 4 Pemilih yang menggunakan hak pilih tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb. Langkah-langkah tindak lanjut PSU hasil dari penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS 1 PSU diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU kepada PPK melalui PPS dan diajukan kepada KPU/KIP 50 Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan. Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 20192 PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 sepuluh Hari setelah hari Pemungutan Suara, berdasarkan keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota. 3 PSU hanya dilakukan untuk 1 satu kali PSU. 4 KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan keputusan kepada KPPS melalui PPK dan PPS. 5 PSU di TPS dapat dilaksanakan pada hari kerja atau hari libur. 6 KPPS menyampaikan formulir Model C6-KPU yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 satu Hari sebelum PSU di TPS. c. PSU akibat putusan Mahkamah Konstitusi 1 Anggota KPPS dapat diangkat dari anggota sebelumnya atau anggota yang baru; 2 Pelaksanaan PSU berdasarkan jadwal yang disusun oleh KPU dengan memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi; 3 KPPS menyampaikan formulir Model kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK untuk TPS yang bersangkutan paling lambat 1 satu hari sebelum PSU di TPS. Penghitungan Suara Ulang 1. Penghitungan Suara Ulang meliputi a. Penghitungan Ulang Surat Suara di TPS; b. Penghitungan Ulang Surat Suara di PPK; dan c. Penghitungan Suara Ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi. 2. Saksi dan/ Pengawas TPS dapat mengusulkan untuk dilakukan Penghitungan Suara Ulang di TPS apabila terjadi hal-hal sebagai berikut a. kerusuhan yang mengakibatkan Penghitungan Suara tidak dapat dilanjutkan; b. penghitungan suara dilakukan secara tertutup; c. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya; d. penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; e. penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; f. Saksi, Pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas; g. penghitungan suara dilakukan di tempat lain di tempat dan waktu yang telah ditentukan; dan/atau h. ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan Surat Suara yang sah dan Surat Suara yang tidak sah dengan jumlah Pemilih yang menggunakan hak pilih. KPPS mencatat pelaksanaan penghitungan suara ulang di TPS dalam formulir Model C2-KPU sebagai kejadian khusus yang terjadi di TPS. 3. Penghitungan suara ulang akibat putusan Mahkamah Konstitusi 1 Anggota KPPS dapat diangkat dari anggota sebelumnya atau anggota yang baru; 2 Pelaksanaan penghitungan suara ulang berdasarkan jadwal yang disusun oleh KPU dengan memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi; 3 Ketua KPPS menerima surat mandat saksi sebelum pelaksanaan penghitungan suara ulang akibat putusan Mahkamah Konstitusi. Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 51LAMPIRAN BUKU PANDUAN POINTERS KETUA DALAM PEMBUKAAN RAPAT PEMUNGUTAN SUARA 1. Assalamualaikum WR. WB, salam sejahtera, om swasti astu, dan selamat pagi untuk kita sekalian. Puji syukur ke Hadirat Tuhan YME karena kita semua dapat berkumpul dalam keadaan sehat wal’afiat di tempat ini untuk melaksanakan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 2. Pada hari ini Rabu tanggal 17 April 2019 tepat pukul karena para Saksi, Pengawas TPS dan Pemilih telah hadir di tempat ini maka kita akan segera memulai kegiatan pemungutan suara dengan mengucapkan sumpah janji KPPS. Untuk itu, seluruh anggota KPPS dan Petugas Ketertiban, saya minta mengambil tempat di depan saya dan mengikuti sumpah janji yang saya bacakan berikut ini Demi Allah Tuhan, saya bersumpah/berjanji “Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat, demi suksesnya Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pada kepentingan pribadi dan golongan” 3. Selanjutnya kami akan membuka kotak suara dan memeriksa perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara yang ada di dalamnya. Kami telah menerima kotak beserta isinya yang masih dalam keadaan tersegel, mari kita saksikan bersama proses pembukaan kotak suara untuk kemudian mengeluarkan dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan serta memeriksa sampul yang berisi Surat Suara. 4. Seluruh isi kotak suara sudah kita keluarkan, sekarang kondisi kotak telah kosong dan akan kami gembok untuk digunakan lebih lanjut. 5. Mohon para Saksi, Pengawas TPS dan Pemilih yang hadir turut bahwa sampul Surat Suara masih dalam tersegel dengan baik. Selanjutnya kami 52 Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019akan membuka sampul dan menghitung jumlah Surat Suara yang ada. Ternyata jumlah Surat Suara yang diterima termasuk cadangan sebanyak a. Untuk Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak…….lembar b. Untuk Surat Suara DPR RI sebanayak……………………………….lembar c. Untuk Surat Suara DPD RI sebanyak………………………………...lembar d. Untuk Surat Suara DPRD Provinsi sebanyak……………………….lembar e. Untuk Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota sebanyak……………lembar 6. Bapak/Ibu/Sdr/Sdri masyarakat Pemilih TPS Nomor…………. Desa/Kelurahan…………, sebelum kita melaksanakan pemungutan suara, perkenankan saya terlebih dahulu menjelaskan hal-hal sebagai berikut a. Tujuan pemungutan suara adalah untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon anggota DPR RI, Calon anggota DPD RI, Calon anggota DPRD Provinsi dan Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diwujudkan dengan cara mencoblos Surat Suara pada foto pasangan calon, nomor urut calon atau lambang Partai Politik. b. Kegiatan pemungutan suara akan kita laksanakan sampai dengan Pukul yang dilanjutkan dengan kegiatan penghitungan suara. c. Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS adalah Pemilih yang terdaftar dalam Salinan DPT dan DPTb, dengan menunjukkan KTP- el/Suket/KK/Paspor/SIM kepada petugas KPPS. d. Bagi Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb atau disebut Pemilih DPK, dapat memberikan suara dengan menggunakan KTP-el di TPS yang sesuai dengan domisili RT/RW dan sepanjang Surat Suara masih tersedia. Apabila Surat Suara di TPS telah habis, Pemilih ber- sangkutan akan diarahkan untuk memberikan suara di TPS terdekat yang masih dalam 1satu wilayah Desa/Kelurahan. . e. Kesempatan untuk memberikan suara kepada Pemilih berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih. f. Pemilih sebelum mencoblos Surat Suara di bilik suara agar membuka lebar-lebar Surat Suara untuk memeriksa kemungkinan Surat Suara rusak, sehingga dapat meminta Surat Suara sebagai pengganti kepada Ketua KPPS hanya untuk 1 satu kali. g. Pemilih mencoblos Surat Suara hanya dengan menggunakan paku yang telah disediakan, tidak boleh memberi suara dengan cara merobek/mengambil bagian dari Surat Suara atau menggunakan rokok. h. Apabila keliru coblos Pemilih dapat meminta Surat Suara sebagai pengganti, namun hanya satu kali. i. Pemilih tidak diperkenankan menggunakan telpon genggam handphone/HP berkamera/kamera di bilik suara. Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 53j. Bagi Pemilih tuna netra dapat menggunakan alat bantu template braille yang telah disediakan. Caranya adalah dengan memasukkan Surat Suara ke dalam alat bantu dengan posisi yang sama, alat bantu template braille hanya dipersiapkan untuk Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden serta Surat Suara DPD. k. Bagi Pemilih yang membutuhkan bantuan dapat menggunakan pendamping sendiri atau Petugas KPPS, dengan terlebih dahulu mengisi formulir Model C3-KPU. l. Tata cara pemberian suara yang benar dilakukan dengan 1 Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara. 2 Untuk Pemilu Anggota DPR/DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/Kota coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik atau nama calon anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota 3 Untuk Pemilu Anggota DPD coblos pada nomor atau foto calon atau nama calon anggota DPD. m. Untuk lebih jelasnya proses pemungutan suara meliputi langkah- langkah sebagai berikut 1 Untuk Pemilih DPT dan DPTb, setelah menyerahkan Model C6- KPU/A5-KPU/A5 LN-KPU dan menunjukkan KTP- el/Suket/KK/Paspor/SIM serta menulis nama Pemilih dan menandatangani formulir Model Pemilih dipersilahkan duduk di kursi antrian, menunggu giliran untuk dipanggil. 2 Untuk Pemilih DPK setelah menunjukkan KTP-el mengisi formulir Model C7 DP-KPU. 3 Setelah dipanggil, Pemilih akan mendapatkan Surat Suara yang telah ditandatangani oleh Ketua KPPS. 4 Selanjutnya Pemilih dipersilahkan menuju bilik suara untuk mencoblos Surat Suara menggunakan alat coblos yang telah disediakan. 5 Dari bilik suara, Pemilih dipersilahkan memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan sesuai dengan jenis Pemilu. 6 Setelah itu Pemilih dipersilahkan menuju ke meja tinta untuk mencelupkan salah satu jari ke dalam botol tinta. 7. Terkait dengan kehadiran Saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut 54 Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019a. Tugas Saksi Peserta Pemilu adalah 1 Menjamin kegiatan pemungutan dan penghitungan suara dapat berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundang-undangan. 2 Mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih penghitungan perolehan suara kepada KPPS apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3 Mendapatkan salinan formulir Model C-KPU dan Model C1-KPU sesuai jenis Pemilu b. Tugas Pengawas TPS adalah 1 Mengawasi pelakasanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. 2 Menerima laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. 3 Mendapatkan salinan formulir Model C-KPU dan Model C1-KPU seluruh jenis Pemilu. 4 Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPPS untuk ditindaklanjuti. 5 Meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu di TPS kepada Bawaslu Provinsi/Panwas Kabupaten/Kota melalui Panwas Kecamatan. c. Dalam hal terdapat keberatan Saksi/Pengawas TPS, maka KPPS wajib 1 Menjelaskan prosedur pemungutan suara dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara model C1 sesuai jenis Pemilu dengan sesuai jenis Pemilu. 2 Melakukan pembetulan, dalam hal keberatan yang diajukan Saksi/Pengawas TPS dapat diterima, dengan cara a Mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar b Ketua KPPS dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan c Ketua KPPS mencatatkan hal tersebut dalam formulir Model C2- KPU 3 Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan, KPPS meminta pendapat dan rekomendasi Pengawas TPS/PPL yang hadir. 4 KPPS wajib menindaklanjuti rekomendasi Pengawas TPS/PPL. 5 KPPS wajib mencatat keberatan Saksi yang diterima sebagai kejadian khusus pada formulir Model C2-KPU dan ditandatangani oleh Ketua KPPS. 6 Keberatan Saksi yang belum atau tidak dapat diterima, dicatat pada formulir Model C2-KPU. Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 557 Apabila tidak ada keberatan/kejadian khusus, KPPS wajib menulis dengan kalimat “NIHIL” pada formulir Model C2-KPU. 8. Sedangkan terkait keberadaan Pemantau yang telah hadir di lingkungan TPS, dapat dijelaskan bahwa ruang lingkup tugas Pemantau meliputi a. mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sejak dimulai sampai dengan ditutupnya pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara; b. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. 9. Demikianlah bapak/ibu dan hadirin sekalian, penjelasan yang dapat kami sampaikan. Untuk itu marilah kita mulai kegiatan pemungutan suara pada hari ini. 56 Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019POINTERS KETUA KPPS DALAM RAPAT PENGHITUNGAN SUARA 1. Assalamualaikum WR. WB, salam sejahtera, om swasti astu dan selamat siang untuk kita sekalian. Puji syukur ke Hadirat Tuhan YME karena kita semua dapat menyelesaikan kegiatan pemungutan suara dengan tertib, aman dan lancer. 2. Saat ini tepat pukul………….. kami secara resmi mengumumkan bahwa kegiatan pemungutan suara telah ditutup dan akan dilanjutkan dengan rapat penghitungan suara. 3. Selanjutnya mari kita saksikan bersama, kami akan membuka kotak suara dan mengeluarkan serta menghitung dan mengumumkan jumlah Surat Suara yang ada di dalam kotak, dengan urutan 1 Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak …...............lembar 2 Surat Suara DPR RI sebanyak…………………………….……………lembar 3 Surat Suara DPD RI sebanyak………………………………..............lembar 4 Surat Suara DPRD Provinsi sebanyak…………………..……………lembar 5 Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota sebanyak……………………..lembar 4. Setelah memeriksa tanda coblos pada Surat Suara dan menunjukkan kepada Saksi, Pengawas TPS serta Pemilih/masyarakat yang hadir, kami akan mengumumkan bahwa Surat Suara tersebut dinyatakan SAH atau TIDAK SAH; 5. Secara bersamaan rekan kami yang lain akan mencatat suara sah dan tidak sah dalam formulir Model seluruh jenis Pemilu yang ditempel di papan pengumuman, 6. Setelah selesainya seluruh penghitungan suara, maka kami mohon kepada rekan-rekan KPPS yang lain beserta Saksi untuk menandatangani formulir Model sesuai jenis Pemilu. 7. Dengan demikian kita sudahi kegiatan penghitungan suara pada hari ini, semoga hasil penghitungan suara ini dapat diterima semua pihak dan diridhoi Allah SWT. Amin Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 57KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA 58 Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 DAPILdan Alokasi Kursi PEMILU 2019; PETA DAPIL; DAK2. DAK2 PEMILU 2019; Verifikasi Partai Politik. Kepengurusan Partai Politik di Kab Empat Lawang; Daftar Pemilih. Daftar Pemilih Pilkada 2018; Daftar Pemilih Pemilu 2019; Badan Adhock. PPK -PPS-KPPS Kab Empat Lawang Pilkada 2018; PPK-PPS-KPPS Kab Empat Lawang Pemilu 2019; Buku Panduan; Pencalonan
Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilihan, baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Kualitas daftar pemilih menentukan baik dan buruknya kualitas penyelenggaraan dan kualitas hasil Pemilu. Jika daftar pemilih tidak baik, maka proses dan hasil pemilu akan tidak baik. Sebaliknya, dengan daftar pemilih yang berkualitas, proses dan hasil Pemilu akan menjadi lebih baik. Panitia Pemungutan Suara PPS memiliki arti penting dalam menentukan kualitas daftar pemilih. PPS memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dan strategis dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. PPS merupakan ujung tombak KPU untuk melakukan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di tingkat desa/ kelurahan. Oleh sebab itu pekerjaan ini begitu penting dan harus dilaksanakan dengan sunguh – sungguh dan penuh tanggung jawab agar dapat menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan berkualitas. Dalam melaksanakan tugasnya, PPS harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik dengan mitra – mitra PPS diantaranya 1. PANTARLIH 2. Perangkat Desa/Kelurahan, RT/RW atau sebutan lain 3. PPK 4. KPU/KIP Kabupaten/Kota 5. Pengawas Pemilihan Lapangan PPL 6. Peserta Pemilu tingkat Kelurahan/Desa Setidaknya ada 2 dua alasan mengapa PPS menjadi pihak yang sangat penting dalam pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, yakni 1. PPS memiliki kewenangan yang sangat besar dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, mulai dari proses menginput data pemilih, memperbaiki data pemilih menghapus dan memperbaiki, dan mengumumkan daftar pemilih kepada masyarakat 2. PPS menjadi ujung tombak kedua bagi KPU, setelah PANTARLIH, yang langsung berhubungan dengan pemilih. Oleh sebab itu PPS memiliki pengetahuan dan kedekatan dengan warga/pemilih. Agar kegiatan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh PPS dapat terukur akuntabel, akurat dan transparan, maka diperlukan buku kerja sebagai sarana kontrol kerja PPS. Buku kerja ini digunakan juga sebagai buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja PPS. Untuk lebih jelasnya silahkan download DISINI
Adminblog Berbagai Buku 01 February 2019 juga mengumpulkan gambar-gambar lainnya terkait pdf buku panduan kpps pemilu 2019 dibawah ini. Video Dan Panduan Kpps Pemilu 2019 Di Indonesia Kissparry. Gambar Dari : kissparry.com. Download Buku Panduan Kpps Atau Pps Pemilu Tahun 2019 Ruang3. Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Kerja PPS Panitia Pemungutan Suara PEMILU 2019 Komisi Pemilihan Umum telah menyusun Buku Kerja Panitia Pemungutan Suara PPS dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Pemilihan Umum Tahun 2019 dilaksanakan pada 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota. Tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Umum. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih menentukan bagi tahapan Pemilu selanjutnya, mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilu, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil suara. Jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya juga akan sangat terganggu. Oleh sebab itu, untuk memastikan daftar pemilih tersusun dengan baik, Komisi Pemilihan Umum membuat pedoman teknis pemutakhiran data pemilih bagi PPS yang dikemas dalam bentuk Buku Kerja PPS sebagai panduan sekaligus catatan/laporan bagi PPS. Buku Kerja ini wajib digunakan oleh PPS agar kegiatan ini terlaksana secara cermat, tertib, efektif, akuntabel, dan mutakhir sehingga meningkatkan kualitas Daftar Pemilih menjadi semakin lebih baik. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilihan, baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Kualitas daftar pemilih menentukan baik dan buruknya kualitas penyelenggaraan dan kualitas hasil Pemilu. Jika daftar pemilih tidak baik, maka proses dan hasil pemilu akan tidak baik. Sebaliknya, dengan daftar pemilih yang berkualitas, proses dan hasil Pemilu akan menjadi lebih baik. Panitia Pemungutan Suara PPS memiliki arti penting dalam menentukan kualitas daftar pemilih. PPS memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dan strategis dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. PPS merupakan ujung tombak KPU untuk melakukan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di tingkat desa/ kelurahan. Oleh sebab itu pekerjaan ini begitu penting dan harus dilaksanakan dengan sunguh – sungguh dan penuh tanggung jawab agar dapat menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan berkualitas. Dalam melaksanakan tugasnya, PPS harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik dengan mitra – mitra PPS diantaranya PANTARLIH Perangkat Desa/Kelurahan, RT/RW atau sebutan lain PPK KPU/KIP Kabupaten/Kota Panwaslu Kelurahan/Desa Peserta Pemilu tingkat Kelurahan/Desa Setidaknya ada 2 dua alasan mengapa PPS menjadi pihak yang sangat penting dalam pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, yakni PPS memiliki kewenangan yang sangat besar dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, mulai dari proses menginput data pemilih, memperbaiki data pemilih menghapus dan memperbaiki, dan mengumumkan daftar pemilih kepada masyarakat PPS menjadi ujung tombak kedua bagi KPU, setelah PANTARLIH, yang langsung berhubungan dengan pemilih. Oleh sebab itu PPS memiliki pengetahuan dan kedekatan dengan warga/pemilih Agar kegiatan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh PPS dapat terukur akuntabel, akurat dan transparan, maka diperlukan buku kerja sebagai sarana kontrol kerja PPS. Buku kerja ini digunakan juga sebagai buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja PPS. JADWAL KERJA PPS Pembentukan dan bimtek PANTARLIH 11 Maret 2018 – 16 April 2018 Gerakan Coklit Serentak per Desa/ Kelurahan 17 April 2018 Monitoring Coklit 17 April 2018 – 17 Mei 2018 Penyusunan DPHP 18 Mei 2018 – 8 Juni 2018 Rapat rekapitulasi DPHP 15 Juni 2018 – 17 Juni 2018 Pengumuman dan tanggapan terhadap DPS 18 Juni 2018 – 8 Juli 2018 Perbaikan DPS 8 Juli 2018 – 21 Juli 2018 Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan 15 Agustus 2018 - 21 Agustus 2018 Pengumuman DPT 28 Agustus 2018 – 17 April 2019 Penyusunan DPTb 28 Agustus 2018 - 17 Maret 2019 Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Kerja PPS Panitia Pemungutan Suara PEMILU 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini Jakarta: Komisi Pemilihan Umum, 2009, ISBN: - Buku Panduan PPK dan PPS : Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden | Perpustakaan Komisi Pemilihan Umum Online Public Access Catalog
Pujisyukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas terbitnya Buku Panduan KPPS tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum (PEMILU) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Insert PPK Saronggi saat menyerahkan buku panduan KPPS. Saronggi, Demi suksesnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur jawa timur 2018 dan pemilu 2019.Ppk saronggi serahkan buku panduan KPPS melalui PPS se kecamatan saronggi dan 2 banner bahan sosialisasi pemilhan umum 2019, Senin 11/06/2018.
BukuPanduan PEMILU 2019 untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) - Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Peraturan PEMILU 2019 - Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 Hari Libur Nasional PEMILU Tanggal 17 April 2019 .
  • 48z7bqibjt.pages.dev/469
  • 48z7bqibjt.pages.dev/361
  • 48z7bqibjt.pages.dev/132
  • 48z7bqibjt.pages.dev/450
  • 48z7bqibjt.pages.dev/7
  • 48z7bqibjt.pages.dev/46
  • 48z7bqibjt.pages.dev/383
  • 48z7bqibjt.pages.dev/141
  • buku panduan pps pemilu 2019