4. Pencatatan dan Pengelolaan Data Perangkat Desa. Kaur Umum memiliki peran kunci dalam mencatat setiap perubahan yang terjadi dalam struktur perangkat desa. Baik itu pengangkatan atau penghentian, setiap perubahan dicatat dengan teliti dalam buku aparat pemerintah desa. 5. Pencatatan Ketersediaan Prasarana Perangkat Desa dan Kantor

4. Melaksanakan pencatatan dan pengelolaan data perangkat desa baik yang baru diangkat ataupun sudah diberhentikan kedalam buku aparat pemerintah desa. 5. Mencatat ketersediaan prasarana perangkat desa dan kantor baik yang sudah ada atau belum. 6. Menyiapkan prasarana rapat sebelum dan sesudah dilaksanakan. 7.

Baca Juga : Pengertian Desa, Pemerintahan Desa Dan Pembangunan Desa Dalam Undang-undang A. Tugas Pokok Tugas utama kepala urusan bagian umum di desa adalah membantu sekretaris desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa serta mempersiapkan agenda rapat dan laporan.
Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti : tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi; penataan administrasi perangkat Gampong, penyediaan prasarana perangkat Gampong dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas

Perangkat Desa. Perangkat Desa adalah unsur kepegawaian yang mempunyai tugas untuk membantu kepala desa dalam membuat dan melaksanakan kebijakan serta melakukan koordinasi. Semua ini diwadahi dalam sekretariat desa, unsur kewilayahan dan pelaksana, berikut ini adalah perangkat desa. 1. Kepala Desa.

Layanan - Pedekik.com, Pembangunan desa merupakan tolak ukur pemerataan pembangunan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan keadilan sosial kepada masyarakat. Keberhasilan pembangunan di daerah juga bisa dilihat dari fasilitas-fasilitas umum yang ada di desa. Sementara keberhasilan pembangunan di desa tidak terlepas dari peran perangkat desa yang membidangi urusan pembangunan.
Sebagai bagian dari Sekretariat Desa, Kaur Tata Usaha dan Umum juga termasuk bagian dari perangkat Desa. Kaur Tata Usaha dan Umum dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa selaku pimpinan sekretariat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas Kepala urusan umum mempunyai fungsi : Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas; Melaksanakan administrasi surat menyurat; Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan Desa; Menyediakan prasarana Perangkat Desa dan Kantor; Penyiapan rapat-rapat; Pengadministrasian aset Desa; Pengadministrasian
#1b. Tupoksi Kaur Umum. Tupoksi Perangkat Desa yang berikutnya adalah tentang Kaur Umum. Berikut ini adalah tupoksi dari Kaur Umum: Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
.
  • 48z7bqibjt.pages.dev/398
  • 48z7bqibjt.pages.dev/45
  • 48z7bqibjt.pages.dev/450
  • 48z7bqibjt.pages.dev/330
  • 48z7bqibjt.pages.dev/455
  • 48z7bqibjt.pages.dev/442
  • 48z7bqibjt.pages.dev/430
  • 48z7bqibjt.pages.dev/272
  • tugas kaur umum perangkat desa