Perangkat Desa. Perangkat Desa adalah unsur kepegawaian yang mempunyai tugas untuk membantu kepala desa dalam membuat dan melaksanakan kebijakan serta melakukan koordinasi. Semua ini diwadahi dalam sekretariat desa, unsur kewilayahan dan pelaksana, berikut ini adalah perangkat desa. 1. Kepala Desa.
Untuk melaksanakan tugas Kepala urusan umum mempunyai fungsi : Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas; Melaksanakan administrasi surat menyurat; Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan Desa; Menyediakan prasarana Perangkat Desa dan Kantor; Penyiapan rapat-rapat; Pengadministrasian aset Desa; Pengadministrasian
#1b. Tupoksi Kaur Umum. Tupoksi Perangkat Desa yang berikutnya adalah tentang Kaur Umum. Berikut ini adalah tupoksi dari Kaur Umum: Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
.